Seminar Hukum Online : “Penerapan Wellbeing Methodology pada Penelitian Akademik Hukum”
Bina Prestasi Gemilang sukses menyelenggarakan Seminar Hukum Online bersama mahasiswa Program Studi Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana. Seminar diselenggarakan pada bulan April tahun 2023 lalu dengan jumlah peserta kurang lebih 120 peserta.
Tema yang diusung pada seminar kali ini adalah “Penerapan Wellbeing Methodology pada Penelitian Akademik Hukum”. Sebagai pembicara pada Webinar tersebut, Dr. Ir. Jadi Suriadi, M.M (Pakar dan Penulis Buku Wellbeing Methodology) dan Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SiP, CIQaR (Rektor Universitas Krisnadwipayana). Bertindak sebagai Moderator, Dr. Siswantari Pratiwi, SH, MM, MH (Ketua Program Studi Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana) sementara MC dipercayakan kepada Marthin Jonathan Lumingkewas, S.E, M.M (Ketua Pengurus Yayasan Bina Prestasi).
Mayoritas penelitian hukum dalam program studi pascasarjana Magister Ilmu Hukum berorientasi kepada penelitian kasus-kasus hukum yang telah terjadi di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif.
Penerapan Wellbeing Methodology pada penelitian hukum diharapkan mampu memberikan sudut pandang baru bagaimana melaksanakan penelitian hukum beorientasi kepada keadilan sosial dan kemaslahatan atau kesejahteraan umum masyarakat.
Well being metodology merupakan metode penelitian publik yang menghasilkan penelitian terukur, seimbang, dinamis dan berdasarkan kemaslahatan publik.
Penelitian publik harus menangkap sensitivitas masyarakat, yaitu masyarakat sebagai subjek dan objek, topik untuk kepentingan masyarakat, dan informasi data serta kebenaran dari masyarakat. Riset publik akan mengalami keuntungan jika dilakukan secara terbuka.
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah sebagai implementasi dari salah satu kegiatan kajian hukum interaktif yang melibatkan pakar, profesional, pendidik dan terdidik untuk mengenal dan memahami lebih luas tentang tema yang diusung pada seminar hukum.
Tujuan bagi peserta adalah sebagai bentuk partisipasi kegiatan penunjang akademik dalam menempuh pendidikan tinggi program pascasarjana ilmu hukum dan juga untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan hukum. Khususnya terhadap metode penelitian akademik bidang hukum. Dan bagi perguruan tinggi adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.