Kebutuhan manusia yang semakin meningkat dan beraneka ragam tidak berbanding lurus dengan kondisi ekonomi saat ini. Kondisi ekonomi semakin sulit, apalagi di era pandemi saat ini. Untuk mempermudah masyarakat dalam membeli kebutuhan akan barang dan jasa, saat ini masyarakat memperoleh kemudahan dalam hal meminjam dana, baik secara tunai maupun kredit, baik di bank, perusahaan fintech, maupun perusahaan leasing.

Di zaman sekarang, masyarakat sudah lebih paham mengenai dunia finance atau keuangan, termasuk dalam hal peminjaman dana dan penyaluran dana. Bank, perusahaan fintech, dan perusahaan leasing biasanya menjadi sumber utama bagi masyarakat untuk melakukan peminjaman dana tunai maupun kredit.

Masyarakat sudah cukup kenal dengan eksistensi bank. Bank sudah punya kedekatan tersendiri dengan masyarakat karena banyak transaksi yang harus dilakukan melalui bank. Akhir-akhir ini juga banyak bermunculan perusahaan fintech, perusahaan pinjaman online yang telah memanfaatkan kemajuan zaman dengan penerapan teknologi dan sistem.

Saat ini, sebagian besar orang sudah mencoba menggunakan pinjaman dana melalui fintech. Meskipun begitu, masih banyak orang belum memahami apa itu fintech dan bagaimana kinerjanya. Fintech atau financial dan technology termasuk penemuan baru bagi masyarakat Indonesia karena menggunakan teknologi dan sistem dalam menjalankan kegiatan keuangannya.

Perusahaan leasing sering menjadi opsi untuk melakukan peminjaman dana dalam hal penyediaan barang-barang tertentu. Misalnya, penyediaan kendaraan bermotor dengan syarat-syarat tertentu. Walaupun sama-sama menyediakan jasa peminjaman dana, tetapi ketiganya ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi kegiatan usaha, sumber dana pinjaman, maupun risiko penyaluran pinjaman.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara bank, fintech, dan leasing yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan peminjaman dana.

  1. Kegiatan Usaha

Bank memiliki kegiatan untuk mengumpulkan atau menghimpun dana simpanan yang diperoleh dari masyarakat, kemudian mendistribusikannya dalam bentuk kredit dan pinjaman kepada UMKM, ritel, konsumen, maupun korporasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Selain itu, bank juga melaksanakan transaksi pembayaran dan penarikan uang. Bank juga melakukan penjualan produk-produk investasi, seperti reksadana, surat utang, dan lain-lain. Dalam menjual produknya, bank perlu mengimplementasikan ilmu marketing demi hasil yang lebih profitable.

Perusahaan fintech melakukan kegiatan sebagai platform, baik berupa aplikasi maupun laman sebagai media perantara antara pemberi pinjaman dan penerima dana pinjaman melalui sistem elektronik yang mengikuti perkembangan zaman. Perusahaan leasing melayani pengadaan barang-barang modal yang akan digunakan oleh individu atau perusahaan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

  1. Sumber uang pinjaman

Jika Anda meminjam dana dari bank, maka sumber dananya akan berasal dari deposito, tabungan, penerbitan obligasi, giro, maupun modal pemilik. Sedangkan pada perusahaan fintech, sumber dana pinjamannya berasal dari pihak yang memiliki dana atau investor dan punya keinginan untuk memberikan pinjaman dana kepada pihak yang lain. Pihak ini bisa orang, bisa juga berbentuk badan hukum. Dana pinjaman pada perusahaan leasing bersumber dari pemilik, penerbitan surat obligasi, maupun perbankan.

  1. Risiko pendistribusian dana pinjaman

Dalam hal peminjaman dana, selalu ada risiko. Risiko dalam menyalurkan dana pinjaman oleh bank ditanggung oleh pihak bank itu sendiri. Sedangkan penyaluran dana pinjaman melalui perusahaan fintech, penyaluran dananya akan ditanggung oleh pihak pemberi pinjaman atau yang disebut juga pihak investor. Proses peminjaman dana yang dilakukan di perusahaan leasing ditanggung oleh perusahaan leasing itu sendiri.

  1. Pelayanannya

Dari segi pelayanan, bank menyediakan lebih banyak jasa dan produk. Bank melayani beberapa jasa, seperti jasa transaksi pembayaran tunai maupun non tunai, melayani penarikan uang, penjualan produk investasi seperti obligasi, reksadana, dan lain-lain, menyalurkan kredit dan pinjaman, dan sebagainya. Perusahaan fintech melayani sebagai perantara antara pihak yang akan meminjam dana dan pihak yang akan memberikan pinjaman dana. Pelayanan leasing berupa penyaluran pinjaman misalnya dengan melakukan pengadaan barang-barang modal.

  1. Penyaluran dana pinjaman

Dana pinjaman yang diperoleh dari bank akan disalurkan kepada UMKM, konsumen, ritel, dan korporasi. Penyaluran pinjaman dana pada perusahaan fintech biasanya dilakukan berupa pembiayaan usaha dan pembiayaan yang sifatnya personal atau pribadi. Pada perusahaan leasing, penyaluran dana pinjamannya bisa berupa sewa guna usaha.

  1. Pengawasan Kinerja

Kinerja dari bank akan diawasi oleh dua pihak, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Karena diawasi oleh OJK dan BI, sebagian besar orang menganggap bank sebagai lembaga keuangan yang cukup aman dibandingkan perusahaan atau lembaga yang lain. Kinerja dari perusahaan fintech akan diawasi oleh OJK saja, tidak diawasi oleh Bank Indonesia. Pengawasannya dilakukan untuk melindungi nasabah. Apabila terjadi permasalahan, maka nasabah bisa melakukan pengaduan ke OJK untuk mendapatkan penanganan. Sama seperti perusahaan fintech, di perusahaan leasing, pengawasannya juga hanya dilakukan oleh OJK dan tidak diawasi oleh Bank Indonesia.

  1. Jaminan

Di bank, dana nasabah akan mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab dalam memelihara kestabilan sistem dalam perbankan. Sedangkan pada perusahaan fintech, dananya tidak memiliki jaminan. Sama seperti perusahaan fintech, pada perusahaan leasing, juga tidak ada jaminan.

Ketiga lembaga keuangan ini memang memiliki persamaan dan perbedaan. Ketiganya sama-sama memungkinkan adanya kegiatan peminjaman dana untuk usaha maupun untuk keperluan pribadi. Dari segi keamanan, sepertinya bank yang paling baik karena selain mendapatkan pengawasan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, pihak bank juga diawasi oleh Bank Indonesia. Artinya, bank tidak bisa main-main dalam menjalankan kegiatan keuangannya. Namun, perkara kemudahan dalam peminjaman dana, perusahaan fintech-lah yang menjadi pilihan utama. Di Fintech biasanya hanya perlu dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga atau KTP dan tidak ada jaminan yang berupa barang. Walaupun perusahaan fintech menjadi primadona di masyarakat sebagai pilihan utama untuk mengajukan pinjaman, pihak nasabah harus tetap berhati-hati. Sudah banyak nasabah yang tertipu oleh perusahaan fintech yang ilegal. Sebelum memutuskan untuk meminjam dana dari perusahaan fintech, pastikan Anda sudah memikirkan kekurangannya, memeriksa kredibilitas perusahaannya juga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Kesimpulannya ketiga lembaga tersebut adalah sama-sama perusahaan yang bergerak di bidang usaha pemberian pinjaman dan diawasi oleh OJK. Dengan segala kelemahan dan kelebihannya maka masyarakat dapat menyikapi dan memahami dengan baik apabila membutuhkan pinjam dana.

www.binaprestasigemilang.id